Tiga Tempat Karaoke Ini Disebut Rugikan Papa T Bob Rp 5 Miliar!

Selasa, 03 November 2015 – 14:41 WIB
Foto ilustrasi karaoke. Foto: Pixabay.

jpnn.com - JAKARTA - Lima pencipta lagu papan atas Indonesia melaporkan tiga penyedia jasa karaoke ke Bareskrim Polri, Selasa (3/11).  Tuduhannya, melanggar izin hak cipta dan penggandaan hak cipta tanpa izin.

Para pelapor adalah Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T. Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL dan Yongki RM.  Mereka melaporkan dugaan penggandaan lagu tanpa izin karya mereka. 

BACA JUGA: IPW Ingatkan Elit Polri Jangan Terlalu Cari Muka ke Penguasa

Para terlapor adalah PT. Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta, KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan; PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan; dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).

Kuasa hukum para pelapor, Hulman Panjaitan, menuding para penyedia jasa karaoke tersebut melanggar izin hak cipta . “Mereka tidak meminta izin kepada kami,” kata Hulman di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

BACA JUGA: Irman Gusman Sebut Sistem Parlemen Indonesia dan India Unik

Kata Hulman, ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya. Yakni, hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right). 

Jika ada pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kedua hak tersebut, kata Hulman, mereka harus mengajukan izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta. 

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Gatot jadi Tersangka, La Ode Ida Mengaku Geli

Pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin dari para pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya yakni di bidang performing right

Hal ini dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan pembayaran royalti dari pelaku usaha. Beberapa LMK tersebut di antaranya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY). 

Namun ketiga LMK ini hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan.

Dengan demikian, royalti yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut adalah royalti di bidang performing right. Sedangkan untuk mechanical right, pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti.

"Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan," jelasnya.

Menurut Hulman, kerugian yang dialami para pelapor adalah kerugian materil berupa royalti yang tidak pernah dibayar para terlapor sejak awal menjalankan usaha karaokenya. Yakni  mencapai Rp 5 miliar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Depok, PKS Ingin jadi Partai Papan Atas di Pemilu 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler