jpnn.com - SURABAYA - Peneliti perpajakan Darussalam menilai, terlalu dini menyebut program amnesti pajak gagal bila hanya melihat jumlah tebusan pajak pada bulan pertama.
Saat ini wajib pajak (WP) masih memasuki tahap pengumpulan informasi serta penyiapan data untuk mengisi surat pernyataan harta. ”Intinya, WP masih tahap pengenalan dan belum masuk ke tahap eksekusi. Karena itu, sosialisasi tax amnesty perlu terus digencarkan,” katanya.
BACA JUGA: Waspadai Kedaulatan Jaringan Backbone Nasional!
Berdasar data Ditjen Pajak pada 27 Agustus 2016, jumlah surat pernyataan harta terkait program amnesti pajak mencapai 15.511. Sedangkan uang tebusan pajak Rp 2,12 triliun.
Penerimaan tersebut hanya 1,3 persen atau sangat kecil jika dibandingkan dengan target tebusan pajak Rp 165 triliun. Selain itu, aset yang dimasukkan ke sistem keuangan Indonesia Rp 7,66 triliun atau delapan persen dari target repatriasi.
BACA JUGA: Intip Keunggulan Jagoan Terbaru Suzuki
Sementara itu, harta di luar negeri yang dideklarasikan wajib pajak Rp 14 triliun atau 14 persen dari target. Pada saat yang sama, deklarasi harta di dalam negeri mencapai Rp 80,1 triliun.
”Baru sebulan sudah dinilai, bahkan berani menyimpulkan. Namun, dari praktik profesional yang kami jalankan, kami simpulkan terlalu dini untuk menilai tercapai tidaknya target penerimaan,” terang Darussalam.
BACA JUGA: Penerimaan Cukai Plastik Tak Akan Sesuai Target
Amnesti pajak berlangsung tiga kuartal sejak 21 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Pada akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo memprediksi deklarasi dan repatriasi aset mulai gencar pada September.
Hal itu berdasar asumsi wajib pajak akan mengejar batas akhir pemberian tarif tebusan yang paling murah pada akhir September. Yakni, dua persen untuk repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri serta empat persen untuk deklarasi aset di luar negeri.
Managing partner di Danny Darussalam Tax Center (DDTC) tersebut menekankan, target penerimaan jangka pendek dari program amnesti pajak penting dalam konteks pengamanan penerimaan APBNP 2016.
Namun, penerimaan negara tidak boleh mengaburkan tujuan jangka panjang amnesti pajak.
”Tax amnesty ini terobosan memecahkan perilaku ketidakpatuhan yang tidak bisa diselesaikan dengan sistem yang ada sekarang. Jadi, tema besar tax amnesty itu kepatuhan, bukan penerimaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur Benny Siswanto yakin sektor industri akan tumbuh seiring masuknya dana repatriasi ke sektor riil.
Pertumbuhan sektor industri akan berdampak pada akselerasi pertumbuhan ekonomi Jatim dalam jangka panjang. Sejumlah industri yang diketahui telah mengajukan permohonan izin prinsip ke Pemprov Jatim adalah industri plastik dan farmasi.
”Kenapa swasta tidak memanfaatkan itu (sektor riil, Red)? Kami berharap pengusaha di Jatim mau mendorong percepatan pertumbuhan sektor riil supaya ekonomi tumbuh,” katanya.
Pada kuartal pertama dan kedua 2016, ekonomi Jatim tumbuh 5,23 persen dan 5,62 persen. Benny memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Jatim hingga akhir tahun mencapai 5,7 persen. (rin/c5/noe/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TOP! Sampoerna Jadi Perusahaan Terbaik Asia
Redaktur : Tim Redaksi