jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk menindak truk logistik apabila membawa muatan berlebihan.
Menurut Djoko, meski kendaraan logistik diprioritaskan melintas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun, bukan berarti mereka menolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih atau over dimensions and overloading (Odol) di jalan.
BACA JUGA: Keterlaluan, Warga Surabaya Jual Tabung Oksigen Sebegini Mahalnya
"Bukan berarti di masa PPKM Darurat kendaraan truk Odol semena-mena berseliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir," kata Djoko dalam siaran persnya, Senin (12/7).
Di Indonesia, kata Djoko, lebih dari 90 persen pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih.
BACA JUGA: Ini Lokasi Permakaman Jenazah Bupati Bekasi
Sementara mayoritas armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat uji berkala (kir) resmi.
Dia juga mengatakan, pengusaha pemilik barang dan pengusaha kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih.
"Pelanggaran muatan atau Odol di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun," ungkap Djoko.
Jika hal seperti dibiarkan terus menerus maka akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik.
"Pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional," jelas Djoko. (ddy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian