jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menerangkan bahwa telah terjadi anomali birokrasi di institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Anomali yang dimaksud yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI M Taufik yang sudah menjabat hampir dua tahun.
BACA JUGA: ANRI Mengaku Masih Mencari Naskah Asli Supersemar
Padahal kata Adib, status M Taufik merupakan pejabat Fungsional Arsiparis Utama yang hanya bisa ditunjuk untuk mengemban tugas jabatan setingkat Eselon II
“Jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 pejabat fungsional utama dapat ditunjuk sebagai Plt untuk jabatan setingkat Eselon II, bukan setingkat kepala," kata Adib dalam keteranganya, Selasa (29/12).
BACA JUGA: Tata Kelola Arsip, Kementan Raih Dua Penghargaan Sekaligus dari ANRI
Selain itu, usia M Taufik sudah tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural. Kemudian, masa waktu Plt hanya diperbolehkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
“Namun, M Taufik sudah menjabat sebagai Plt Kepala ANRI sejak Juli 2019 hingga saat ini. Hampir dua tahun, aneh ini," tegas Adib.
BACA JUGA: ANRI-Kemensetneg Pamerkan Rekam Jejak Keberagaman Budaya Indonesia
Adib menilai rangkaian persoalan itu seolah mengkonfirmasi bahwa peraturan perundang-undangan, tata laksana, pengawasan dan akuntabilitas serta mental aparatur yang menjadi fokus reformasi birokrasi.
"Persoalan di atas ancaman serius, ironisnya persoalan itu terjadi di ANRI yang berada di bawah koordinasi Kemenpan RB, untuk itu Kemenpan RB perlu turun tangan mengevaluasi hal ini," tandas Adib. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan