Pengamat Ungkap Dua Pertimbangan Penting dalam Penentuan Calon Panglima TNI

Rabu, 03 November 2021 – 23:25 WIB
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati. Foto: ANTARA/Dok pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati mengungkapkan dua pertimbangan penting dalam penentuan calon Panglima TNI.

Diketahui, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon tunggal pengganti Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA: Sinyal dari Istana, Panglima TNI Setelah Jenderal Andika Bisa dari TNI AL

Perempuan yang akrab disapa Nuning Kertopati itu menjelaskan jabatan Panglima TNI diatur dalam pasal 13 ayat 4 UU TNI Nomor 34 tahun 2004.

Dalam regulasi tersebut, Panglima TNI bisa dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

BACA JUGA: Mbak Nuning Punya Penilaian Khusus soal Jenderal Andika Perkasa, Ada Kata Cerdas & Wibawa

Artinya, tiga kepala staf TNI memiliki peluang yang sama untuk menempati posisi sebagai Panglima TNI.

"Meski harus bergantian, namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun," kata Nuning saat dihubungi JPNN.com, Rabu (3/11).

BACA JUGA: Jenderal Andika Jadi Calon Panglima TNI, Sultan DPD RI: Tepat

Menurut Nuning, hal yang harus dipertimbangkan dalam penentuan calon Panglima TNI ialah kebutuhan organisasi TNI dalam beberapa waktu ke depan sebagai bagian dari modernisasi Alutsista.

"Dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang andal," kata Nuning.

Kemudian, pertimbangan lainnya ialah perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional.

"Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional," ujar dia.

Nuning menegaskan penting bagi seorang Panglima TNI untuk bisa disegani dunia internasional.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima surat presiden (surpres) terkait usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan langsung surpres tersebut kepada pimpinan DPR, Rabu (3/11).

Ketua DPR Puan Maharani menerima surpres dari Pratikno dengan didampingi para Wakil Ketua DPR RI yaitu Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.(mcr9/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler