jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Adi Prayitno menjelaskan kriteria penjabat (pj) gubernur pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini.
Meskipun penjabat kepala daerah akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo, Adi menilai sebaiknya figur tersebut berasal dari daerah terkait.
BACA JUGA: Analisis Adi Prayitno Soal Cara Presiden Jokowi Jawab Kritikan Anwar Abbas
"Dari kecenderungan survei yang saya lakukan, publik itu lebih setuju kalau penjabat bupati, gubernur, wali kota itu diambil dari ASN atau pejabat setempat," kata Adi kepada JPNN.com, Rabu (5/1).
Sebab, lanjut dia, penjabat setempat lebih memahami kondisi birokasi sebuah wilayah tertentu.
BACA JUGA: Anies Baswedan Tidak Akan Bergabung dengan PKB, Begini Analisis Pengamat
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan Jakarta juga memerlukan figur yang memahami kondisi internal pemerintah daerah untuk menggantikan Anies Baswedan.
"Ketimbang diberikan kepada orang lain yang enggak mengerti tentang Jakarta, ya, saya kira Pak Presiden harus mempertimbangkan itu sebagai aspek penting," pungkas Adi Prayitno.
BACA JUGA: Inilah Sosok Calon Pengganti Anies Baswedan Versi Partai Nomor 1 di Jakarta
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, akan diangkat pejabat wali kota, bupati, dan gubernur yang bertugas sampai Pilkada 2024.
Kementerian Dalam Negeri akan mengajukan nama-nama calon penjabat kepala daerah lalu dipilih secara langsung oleh Presiden Jokowi.(mcr9/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih