JAKARTA - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menduga sekitar 5-7 persen dana APBN setiap tahunnya mengalir ke partai politik (Parpol). Uang negara itu mengalir ke parpol melalui kadernya yang duduk sebagai anggota DPR.
"Ini memang sulit untuk membuktikannya. Tapi banyak sumber di luar DPR menduga ada sekitar lima hingga tujuh persen APBN mengalir ke partai politik melalui masing-masing anggota fraksinya di DPR," kata Burhanuddin Muhtadi, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (23/2).
Fenomena itu, kata Burhanuddin, sangat mengkhawatirkan proses demokrasi. Sebab, mengalirnya dana APBN ke parpol tersebut sangat sulit dipertanggungjawabkan parpol.
Karenanya Burhanuddin mengintatkan tentang pentingnya alokasi di APBN untuk membiayai parpol. Mekanismenya, setiap wajib pajak diberi kewenangan menyisihkan sekitar 3 persen dari kewajibannya membayar pajak setiap bulan untuk diberikan kepada partai politik yang dia percayai.
Jika partai politik penerima 3 persen dari pajak itu tidak bisa memberikan pertanggungjwaban maka wajib pajak pada bulan berikutnya dapat menyalurkannya ke parpol lain. "Kalau pada akhirnya seseorang wajib pajak tidak lagi mempercayai satu pun partai politik maka wajib pajak tersebut bisa menyalurkan kewajibannya kepada berbagai kegiatan sosial," imbuh Burhanuddin.
Dengan pola yang demikian, lanjut dia, maka kompetisi bagi masing-masing partai politik di Indonesia tidak hanya berlangsung satu kali dalam lima tahun. Pasalnya, wajib pajak bisa secara langsung mengevaluasi parpol yang sudah diberikan sumbangan.
"Para wajib pajak akan menilai parpol dalam waktu satu bulan. Kalau laporan dan penggunaan keuangannya tidak diterima wajib pajak maka wajib pajak langsung memutus bantuannya dan parpol dengan sendirinya akan bersikap lebih hati-hati dan transparan," kata Burhanuddin.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Minta KPI Tindak TV One dan Metro TV
Redaktur : Tim Redaksi