JAKARTA -- Proses pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tampaknya dianggap sebagai kerja besar oleh pemerintah RIIni bisa dilihat dari susunan keanggotaan kelompok kerja (pokja) penyiapan pengakhiran Master Agreement yang tugasnya mempersiapkan pemutusan kontrak dengan perusahaan Jepang Nippon Asahan Alumunium (NAA), yang melibatkan setidaknya 22 instansi.
Tercatat, sebanyak 11 kementrian atau lembaga di tingkat pusat yang terlibat
BACA JUGA: Lokal Tertinggal dari Pelaku Pasar Asing
Jika ditambah Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota, maka total ada 22 instansi yang ikut rame-rame mengurus proses pengambialihan perusahaan strategis yang selama ini dikendalikan perusahaan Jepang itu.Masing-masing instansi yang terlibat menugaskan langsung pejabat eselon I dan II
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/3/2011, tertanggal 31 Maret 2011, mengenai susunan keanggotaan Pokja, kementrian intansi yang duduk di Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Sub Tim Teknis penyiapan pengambilalihan Inalum, dan Sub Tim Teknis pengembangan Inalum, adalah Kementrian Perekonomian, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian ESDM, Kementrian BUMN, Kementrian Lingkungan Hidup, Sekretariat Kabinet, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementrian Perindustrian, Badan Otorita Asahan, dan Kementrian Keuangan
BACA JUGA: BI Batasi Kepemilikan Bank
Termasuk juga Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota di sekitar Danau Toba."Memang harus melibatkan banyak instansi terkait karena persoalan ini menyangkut banyak aspek yang harus dibahas," Ketua Pokja Agus Tjahayana Wirakusumah, yang juga Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kementrian Perindustrian, kepada JPNN kemarin.
Keterlibatan Kemenkeu untuk menghitung nilai aset Inalum, yang nantinya menjadi aset kekayaan negara
Lantaran Inalum juga menyangkut power plan, Pokja juga memasukkan Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM sebagai anggota
BACA JUGA: Bank Permata Luncurkan Joy Living
Secara teknis, dari Kementrian ESDM juga dimasukkan Direktur Keteknikan dan Lingkungan Ketenagalistrikan, untuk duduk di Sub Tim Teknis penyiapan pengambialihan.Untuk keterlibatan Pemda, selain menjadikan plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan 10 bupati/walikota sebagai anggota Tim Pengarah Pokja, Kepala Bappeda Pemorv Sumut nantinya dilibatkan secara langsung dalam proses pengembangan PT Inalum Pasca 2013Kepala Bappedan Pemprov Sumut masuk menjadi anggota Sub Tim Teknis Pengembangan.
Ketua Otorita Asahan, Effendi Sirait, menjelaskan, Sub Tim Teknis Pengembangan ini nantinya punya peran penting untuk mengembangan Inalum ke depanSub Tim Teknis inilah yang punya tugas antara lain melakukan pengkajian dan merumuskan rencana pengembangan Inalum pasca 2013"Misalnya mengenai peningkatan kapasitas produksi, bagaimana nanti sektor hilirnya, dan sebagainya, termasuk urusan pengembangan sumber tenaga listriknya," terang Effendi Sirait, yang di Pokja duduk sebagai Sekretaris Tim Pelaksana(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Naikkan Nasabah Online Trading
Redaktur : Tim Redaksi