Pengangkatan 10 Ribu PTT jadi CPNS Tersendat

Jumat, 12 Mei 2017 – 05:03 WIB
Ketua Forum Bidan Desa Lilik Dian Ekasari (tengah) dan Menkes Nila F Moeloek (kanan). Foto: ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan 10 ribu dari 39.090 tenaga kesehatan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS hingga kini belum jelas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pengajuan nomor induk pegawai (NIP) molor karena ada perubahan tempat kerja.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2017 Dimulai Juni

Bima mengatakan total tenaga kesehatan PTT yang diusulkan menjadi CPNS mencapai 39.090 orang. Dari jumlah tersebut, usulan NIP yang sudah masuk ke BKN berjumlah 29.026 orang.

Setelah dilakukan penilaian NIP yang keluar ada 16.642 orang. Kemudian ada 112 usulan NIP yang berstatus tidak lengkap dan sisanya 12.272 masih proses sampai sekarang.

BACA JUGA: Inilah Beberapa Formasi Rekrutmen CPNS 2017

’’Sehingga yang belum diusulkan NIP nya sampai batas akhir ada 10.064 orang,’’ katanya saat dihubungi kemarin (11/5).

Bima menjelaskan usulan NIP untuk para eks tenaga kesehatan PTT yang belum masuk berasal dari 40 instansi kabupaten. Namun dia belum bisa merinci kabupaten mana saja.

BACA JUGA: Pemerintah Prioritaskan Tenaga Medis dan Guru dalam Tes CPNS Tahun Ini

Dia menjelaskan usulan NIP itu terlambat karena ada permintaan pindah atau mengubah lokasi penempatan.

Misalnya si A ingin bertukar daerah penempatan dengan si B. Menurut Haria usulan perubahan ini diperbolehkan asalkan kedua sama-sama dinyatakan lulus seleksi CPNS oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bima menjelaskan BKN harus selektif mengawal pengurusan NIP itu. Sebab jika tidak cermat, usulan perubahan penempatan CPNS bisa berpotensi menjadi modus memasukkan nama-nama baru.

’’Jangan sampai ada nama baru yang tidak lulus tes atau bahkan tidak pernah ikut tes, diusulkan mendapatkan NIP,’’ katanya.

Meskipun batas pengajuan NIP sudah ditutup April lalu, BKN masih berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB.

BKN menunggu keputusan dari Kementerian PAN-RB apakah pengusulan NIP itu bisa diperpanjang atau tidak.

Ketua Forum Bidan Desa Lilik Dian Ekasari menyayangkan pengurusan NIP yang terlambat. Dia menjelaskan laporan pengurusan NIP yang terlambat muncul dari daerah Aceh, NTT, Papua, dan medan.

Lilik mengatakan kontrak sebagai tenaga kesehatan PTT berakhir pada Februari lalu. Jika tidak segera diangkat menjadi CPNS, dia khawatir para tenaga kesehatan itu tidak mendapatkan gaji. (wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler