jpnn.com - Oleh:
WIDAD THALIB, S.H., M.H
BACA JUGA: Erick Thohir Copot Sonny Widjaja dari Dirut ASABRI
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya (PERPRES No. 177/2014) bukan ditujukan untuk Pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan untuk pengangkatan Pejabat pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Erick Thohir: Hanya 10% Masih Bertahan, Sisanya Berat
Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu Pengertian BUMN adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian BUMN hanya penyelenggara usaha bukan penyelenggara pemerintahan sehingga Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di samping itu perlu diketahui bahwa PERPRES tersebut merupakan peraturan yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal ini sebagaimana Konsiderans PERPRES No. 177/2014 pada bagian Menimbang huruf a yang pada pokonya menyatakan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Lebih lanjut dalam hal Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), dimana untuk pengangkatan anggota Direksi diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) dan (2) dan untuk pengangkatan Komisaris pada BUMN diatur dalam ketentuan Pasal 27 UU BUMN.
Dalam dua ketentuan tersebut jelas diatur bahwa Menteri BUMN dapat bertindak selaku RUPS guna mengangkat anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN, kemudian perlu juga diketahui bahwa ketentuan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan/atau Komisaris bukan diatur dengan PERPRES melainkan dengan keputusan Menteri. (vide: Pasal 18 dan Pasal 30 UU BUMN). Kemudian terkait dengan pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN, Presiden juga telah memberikan instruksi kepada Menteri BUMN melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas Badan Usaha MIlik Negara (INPRES No. 8/2014).
Perlu juga dipahami bahwa berkaitan dengan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang wajib dilaporkan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir yang diketuai oleh Presiden sendiri hanya untuk Jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis saja.
Pengangkatan jabatan tersebut dilakukan oleh RUPS/Menteri BUMN melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan, setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden yang disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Menteri BUMN (Vide: Diktum Ketiga dan Keempat INPRES No.8/2014). Sedangkan dalam hal pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas Badan Usaha MIlik Negara dan PT selain yang dimaksud pada diktum Ketiga dan Keempat di atas dilakukan oleh RUPS/Menteri BUMN tanpa Persetujuan Presiden sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Vide: Diktum Kelima INPRES NO.8/2014).
Berikut adalah Daftar 20 (dua puluh) BUMN yang sifatnya strategis (memenuhi INPRES NO.8/2014): (1) PT. Pertamina (Pesero); (2) PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero); (3) Perum BULOG; (4) PT. Perkebunan Nusantara III (Persero); (5) PT. Pupuk Indonesia (Persero); (6) PT. Kereta Api Indonesia (Persero); (7) PT. Pelindo II (Persero); (8) PT. Angkasa Pura II (Persero); (9) PT. Pindad (Persero); (10) PT. Dahana (Persero); (11) PT. PAL Indonesia (Persero); (12) PT. Dirgantara Indonesia (Persero); (13) PT. Asabri (Persero); (14) PT. Taspen (Persero); (15) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; (16) PT. Bank BRI (Persero) Tbk; (17) PT. Bank BNI (Persero) Tbk; (18) PT. Bank BTN (Persero) Tbk; (19) Perum Perhutani; (20) Perum Perumnas.
Dengan demikian, merujuk pada seluruh ketentuan Pasal yang terdapat di dalam UU BUMN dan INPRES No. 8/2014 yang telah penulis uraikan di atas, maka tindakan Menteri BUMN dalam hal ini Bapak Erick Thohir yang melakukan pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN telah Konstitusional atau telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BUMN, dan menjadi jelas bahwa pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN tidak bisa tunduk pada PERPRES No. 177/2014.
Perlu ditegaskan kembali bahwa PERPRES tersebut bukan aturan yang diterbitkan untuk Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN melainkan untuk pejabat ASN. Oleh karena itu pihak-pihak yang menggunakan pemikiran bahwa Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN harus tunduk pada PERPRES No. 177/2014 adalah pemikiran yang tidak tepat. Pihak-pihak tersebut kurang memahami Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sehingga berkesimpulan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN merupakan ASN.
Di samping itu, tidak semua pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN harus melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden, hal tersebut hanya berlaku untuk jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama, dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis saja.
Penulis adalah Wasekjen Bidang Hukum DPP KNPI #Satunafas & Ketua Umum Organisasi Pengacara & Pemberdayaan Perempuan Indonesia (OPPPI). (*)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti