Kepada JPNN, Djohermansyah mengungkapkan bahwa Mendagri mengeluarkan SK bernomor 131.33-514 tahun 2012 dan SK Bernomor 132.33-515 tahun 2012 pada 3 Agustus lalu. Kedua SK itu kemudian diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar untuk melantik pasangan terpilih.
“Jadi untuk Pati, itu sudah lama selesai. Dan juga kan sudah dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah,” kata Djohermansyah di kantornya, Kamis (8/11).
Djo -sapaan Djohermansyah- justru mengaku merasa heran karena masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan SK pengangkatan Haryanto-Budiyono sebagai bupati dan wakil bupati Pati. Menurutnya, kondisi itu muncul karena surat yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah merupakan salinan. Sementara surat asli yang ditandatangani Mendagri, sebutnya, disimpan di Kemendagri.
“Jadi mungkin seolah-olah palsu. Tapi sebagaimana ketentuan, memang selama ini yang dikirimkan itu kan salinannya. Sementara untuk petikannya tinggal di kementerian terkait. Untuk gubernur juga berlaku demikian,”katanya.
Sebagai gambaran Djo menjelaskan, petikan pada bagian tandatangan Mendagri sebelumnya memang dibubuhi kalimat tertanda. “Tapi itu asli ditandatangani Mendagri. Nah kemudian petikan inilah yang disalin oleh Dirjen Otda. Dan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah. Kalau tidak percaya, bisa diuji kok. Jadi SK itu benar-benar asli,”katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FITRA: 42 Rekening Liar Pemprov Kalbar Belum Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi