Pengangkatan Denny Salahi Aturan

Senin, 17 Oktober 2011 – 11:30 WIB

JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, tiba-tiba muncul mengejutkan publik karena diproyeksi Presiden Susislo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM

Namun, Anggota Komisi III Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai pengangkatan Denny Indrayana yang juga Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, itu menyalahi aturan

BACA JUGA: DPR Dinilai Terus Berupaya Preteli Kewenangan KPK

"Pengangkatan Denny Indrayana sebagai wakil menteri (Wamenkumham) menyalahi aturan," kata Bambang Soesatyo, Senin (17/10) di Jakarta


Bukan tanpa alasan politisi Partai Golkar itu berkata demikian

BACA JUGA: PA Jaksel Tunggu Kedatangan Suharso

Bambang melihat hal itu dari sisi kepangkatan Denny yang belum sepatutnya menduduki jabatan orang nomor dua di kementerian
"Karena pangkat atau golongan yang bersangkutan baru III C, sementara menurut UU (Undan-undang) Wamen itu eselon satu A," tegas Bambang

BACA JUGA: Koster Penuhi Panggilan KPK



Sebelumnya, Menkumham Patrialis Akbar malah menyambut baik penunjukkan Denny sebagai wamenMeski Denny dikenal sering mengkritik kebijakannya sebagai Menkumham, tapi bagi Patrialis, Denny  cocok menempati posisi orang kedua di kementriannya karena memang sejak lama dikenal sebagai pakar hukum.

"Justru dengan masuknya Denny akan semakin mantapSaya kira Mas Denny sangat cocok, putusan (Presiden SBY) sangat tepat," tegas Patrialis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/10)(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir MA Pernah Adili Teman Main Bola


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler