Pengangkatan Honorer K2 Berdasar Nilai Tes dan Masa Kerja

Kamis, 21 Juni 2012 – 23:55 WIB

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerianpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pengangkatan honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Diharapkan, tenaga honorer kategori satu (K1) dapat diselesaikan pengangkatannya dalam tahun anggaran 2012. Sementara untuk K2 akan diadakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan tes kompetensi dasar serta tes kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Diharapkan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran 2013 dan 2014.

Demikian diungkapkan Kepala Subbgian Publikasi Biro Humas dan Protokol Petrus Sujendro di Jakarta, Kamis (21/6).

"Kementerianpan-RB dan BKN saat ini sedang mengadakan sosialisasi PP 56 tahun 2012 kepada instansi baik pusat maupun daerah. Sehingga ketika Juknis dan Juklak turun, semua instansi sudah tahu apa yang harus dikerjakan," kata Petrus.

Pengangkatan honorer K2, lanjutnya, akan dilakukan melalui tes kompetensi dasar dan profesi. Mengenai pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk Menteripan-RB dan Mendiknas.

"Pelaksanan ujian tertulis di lingkungan Instansi pusat dan provinsi dilaksanakan Pejabat Pembiana Kepegawaian (PPK) masing masing. Sedangkan untuk kabupaten/Kota dikoordiniasikan oleh gubernur," terangnya.

Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan Menpan-RB berdasarkan nilai hasil ujian  yang diolah konsorsium PTN dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokker Jatuh Hanguskan 8 Rumah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler