jpnn.com - JAKARTA - Proses pengangkatan honorer kategori dua (K2), belum bisa dilaksanakan tanpa adanya regulasi. Posisi honorer K2 tetap masih berpatokan pada PP 56/2012.
"Kalau merujuk PP 56/2012, honorer K2 sebenarnya sudah selesai. Tapi karena adanya desakan masyarakat serta anggota DPR RI, maka honorer K2 yang tidak lulus tes minta diangkat lagi. Nah, saat ini regulasinya belum ada, sehingga tidak bisa direalisasikan," terang Kabid Pengadaan SDM Aparatur Diah Faraz saat menerima anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) di media center KemenPAN-RB, Jumat (26/6).
BACA JUGA: Inafis Dalami Bercak Darah di Kamar Margareith
Ditambahkan Kasubag Pelayanan Informasi Warsito, apakah K2 yang tidak lulus bisa diangkat atau tidak, belum bisa dipastikan sebelum ada payung hukumnya. Selain itu perlu ada persetujuan Kementerian Keuangan.
"Saat ini kami belum bisa memastikan lebih lanjut sebelum ada regulasinya. Selama belum ada regulasi, maka aturannya tetap pada PP 56. KemenPAN-RB bisa saja berhasrat mengangkat K2 semuanya, namun apakah itu disetujui oleh Pak Menkeu, itu juga kami belum tahu," bebernya.
BACA JUGA: Soal Dana Parpol, Pimpinan DPR tak Mau Partai Digebuki
Diapun menyarankan agar seluruh anggota DPRD TTS menginformasikan ke seluruh honorer K2 untuk bersabar dan jangan sampai tertipu oleh oknum yang mengaku bisa membantu mengangkat mereka menjadi CPNS.
"Tunggu regulasinya saja dulu, karena tanpa payung hukum tidak bisa jalan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Menularkan Kesadaran Berlalu Lintas
BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Segera Layangkan Surat Pemberitahuan tak Ada Rekrutmen CPNS
Redaktur : Tim Redaksi