jpnn.com, JAKARTA - Solusi yang ditawarkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi soal pengangkatan honorer K2 menjadi PNS berdasarkan masa pengabdian dan batas usia, langsung mendapat penolakan.
Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih ogah bila masih ada klasifikasi berdasar batasan usia dalam pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS yang akan diatur dalam revisi UU ASN.
BACA JUGA: Baleg DPR Ungkap Kendala Pengangkatan Honorer K2 jadi PNS
Menurut Baidowi, bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi sepuluh tahun, itu batas usianya sekian, bagi yang sudah mengabdi lebih banyak tahunnya, angka usianya juga batasnya ditambah.
"Contoh, K2 yang sudah mengabdi sepuluh tahun, mungkin batas usianya ya 40 tahun. Bagi yang sudah mengabdi lebih dari itu batas usianya dinaikkan. Itu kan salah satu solusi," kata Baidowi, Jumat (29/11).
BACA JUGA: Opsi Pengaturan Batas Usia Honorer K2 di Revisi UU ASN
Nur Baitih menilai opsi itu tidak pas untuk menuntaskan masalah honorer K2. "Jangan dari usia lah. Dilihat dari pengabdian saja," ucapnya kepada jpnn.com, Sabtu (30/11).
"Saya rasa dilihat dari pengabdian itu lebih bijaksana. Kalau dikembalikan ke umur pasti kembali lagi pro dan kontra. Sebab K2 tidak bisa juga dilihat dari umur. Kalau lihat pengabdian sudah pas," lanjut perempuan berhijab ini.
BACA JUGA: Belasan Ribu Honorer K2 DKI Jakarta Selalu Resah di Akhir Tahun
Oleh karena itu, katanya, PHK2I berharap jika pemerintah mau menyelesaikan honorer sebaiknya dilihat dulu jumlah real K2 yang tersisa melalui verifikasi data. Lalu dikelompokkan dari masa kerjanya saja.
"Misalnya diambil dari masa kerja yang lama karena mendekati pensiun ya anggap saja sebagai penghargaan atas pengabdiannya. Terus seperti itu sampai pengabdian yang paling terendah. Kalau honorer K2 kan masa kerjanya paling rendah 14 tahun (2005-2019)," jelas Nur Baitih. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam