jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyodorkan solusi untuk menuntaskan secara bertahap persoalan honorer K2 (kategori dua) melalui revisi UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu solusi yang dipikirkan Baidowi adalah pengklasifikasian honorer K2 berdasarkan usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Supaya dasar hukumnya kuat, pengaturannya langsung dicatumkan di dalam UU hasil perubahan nanti.
BACA JUGA: Baleg DPR Setuju Honorer K2 Diangkat jadi PNS, Tetapiâ¦
"Misalkan bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi sepuluh tahun, itu batas usianya sekian, bagi yang sudah mengabdi lebih banyak tahunnya, angka usianya juga batasnya ditambah," kata Baidowi.
Hal ini disampaikan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, saat berbincang dengan jpnn.com, mengenai solusi yang mungkin ditawarkan dalam pembahasan revisi UU ASN nantinya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).
BACA JUGA: Baleg Jelaskan Posisi Revisi UU ASN, Honorer K2 Harus Tahu
"Contoh, K2 yang sudah mengabdi sepuluh tahun, mungkin batas usianya ya 40 tahun. Bagi yang sudah mengabdi lebih dari itu batas usianya dinaikkan. Itu kan salah satu solusi," kata Baidowi.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyebut bahwa itu hanya satu dari sekian solusi yang mungkin ditawarkan dalam pembahasan revisi UU ASN nantinya. Jalan keluar tersebut tentu masih bisa berkembang hingga disetujui solusi terbaik.
BACA JUGA: Tolong Pak Menteri, Honorer K2 Bukan Hanya Guru, Bidan, dan Penyuluh
Soal bagaimana pengaturannya di dalam UU ASN, politikus asal Madura ini memberikan gambaran begini; pada pasal di UU itu misalnya mengatur ketentuan syarat usia minimal pelamar CPNS umur 35 tahun. Nah, khusus honorer diatur di pasal terpisah.
"Di pasal berikutnya, bagi honorer K2 yang sudah mengabdi sekian tahun dengan dibuktikan apa begitu, batas minimalnya usianya sekian. Kan ada pasal peralihan, bisa diatur di pasal peralihan," tambah Achmad Baidowi. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam