Pengangkatan Honorer K2 Maju Kena Mundur Kena, Solusinya: Presiden Diskresi

Senin, 09 November 2015 – 14:21 WIB
Foto ilustrasi: para perangkat desa yang ingin agar diangkat sebagai PNS. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS cukup berat karena payung hukumnya sulit diterbitkan. Tanpa payung hukum, sampai kapanpun honorer K2 tidak bisa diangkat. 

Hanya saja menurut Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono‎,‎‎ masih ada satu cara lagi agar honorer K2 bisa diangkat CPNS.

BACA JUGA: 64 Juta Penduduk Tinggal di Daerah Rawan Banjir, 41 Juta di Area Bahaya Longsor

"Masih ada jalan lain untuk pengangkatan honorer K2 yaitu dengan ‎diskresi presiden. Itupun dengan catatan tidak diprotes oleh pihak manapun," kata Bambang kepada JPNN, Senin (9/11).

Dia menyebutkan, ada kekhawatiran ‎begitu Presiden Jokowi  mengeluarkan Perpres, kebijakannya diprotes oleh pihak tertentu. "Nah ini akan berabe, makanya menyelesaikan K2 ini harus ekstra hati-hati. Maju kena, mundur kena," tandasnya.

BACA JUGA: Oo..Ternyata Mobil Jaguar Itu Bukan Punya Ketua DPR

Dia menyebutkan, saat ini Presiden Jokowi seperti terikat, tidak bisa bergerak ke mana-mana lagi. Adanya UU ASN yang membatasi usia CPNS maksimal 35 tahun dan harus melalui tes, ini ibarat orang main catur sudah skakmat.

Dia menyebutkan, ada enam RPP turunan UU ASN yang tengah digodok pemerintah. Dari enam RPP itu, hanya RPP Manajemen ASN yang menjadi harapan satu-satunya. Namun, dalam pembahasan di internal pemerintah, semuanya menolak apabila RPP Manajemen ASN disisipkan pasal mengenai pengangkatan honorer K2.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pak Harto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan

"Yang menolak itu instansi-instansi strategis seperti Kemenkum-HAM, Kemenkeu, Setneg, dan Setkab. ‎KemenPAN-RB tidak bisa berbuat apa-apa lagi," bebernya.

Dia menambahkan, meski nanti anggaran pengangkatan CPNS ada, bila PP belum terbit sulit ‎bagi pemerintah untuk melangkah. "Pintu masuknya kan di PP. Meski ada anggaran, kalau dasar hukumnya tidak ada bagaimana bisa bergerak maju," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi BP Batam Gabung ISIS, Kapolri: Kalau Sudah Kesana, Ngapain Dicari?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler