Pengangkatan Jaksa Agung, Andhi: Lebih Cepat Lebih Bagus

Jumat, 24 Oktober 2014 – 15:46 WIB
Pengangkatan Jaksa Agung, Andhi: Lebih Cepat Lebih Bagus. Foto: IST

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum mengumumkan menteri, pimpinan lembaga negara termasuk Jaksa Agung. Otomatis, posisi dan tugas yang ditinggal Basrief Arief karena masa jabatan habis seiring berakhirnya tugas Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden, dilaksanakan oleh Andhi Nirwanto, Wakil Jaksa Agung.

Lantas bagaimana jika Presiden Jokowi menunjuk Andhi sebagai Jaksa Agung? Andhi tak mempersoalkannya. Kata dia, urusan itu diserahkan sepenuhnya kepada presiden karena penunjukan jaksa agung merupakan hak prerogatif kepala negara.

BACA JUGA: Ical Sebut Golkar Sudah Gabung Pemerintah

"Itu hak presiden, tapi lebih cepat lebih bagus," kata Andhi kepada wartawan usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.

Yang jelas, saat ini Andhi tengah menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung. Menurutnya, tugas dan wewenang yang dijalankan itu sesuai pasal 36, 37, 38 Undang-undang Kejaksaan.

BACA JUGA: Ical : Apa Urusan Saya dengan Kabinet?

"Di sana lengkap, mulai tugas dan wewenangnya," kata Andhi, yang juga bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung ini.

Sejumlah nama mulai beredar untuk menjabat Jaksa Agung. Mulai dari kalangan internal maupun eksternal Korps Adhyaksa itu. Dari internal, selain Andhi beredar nama Widyo Pramono, Jampidsus Kejagung saat ini. Muncul pula ST Burhanuddin (Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).

BACA JUGA: Ayah Gayatri: Tak Ada Firasat Dia Pergi

Di internal Kejaksaan, nama Burhanuddin juga dijagokan karena dalam rekam jejaknya dia bukan jaksa yang bermasalah. Tahun 2008, ia menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Karena dianggap punya prestasi, Burhanuddin kemudian dipromosikan menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel 2010.

Tahun 2011, Burhanuddin ditarik menjadi JAM Datun. Sosok Burhanuddin sendiri cenderung bersih dan saat menjadi JAM Datun mampu menyelamatkan uang negara Rp 34 triliun.

Dari eksternal ada yang menyebut Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnaen, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, M. Yusuf, hingga bekas Ketua PPATK Yunus Husein. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Hermanto Dardak Dianggap Layak Jadi Menteri PU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler