Pengangkatan PPPK 2019 Belum Mulus, Ada Daerah Kesulitan Bayar Gaji

Minggu, 06 Desember 2020 – 05:48 WIB
Pengangkatan PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 ternyata tidak berjalan mulus karena ternyata pengkajian masih dibebankan sepenuhnya kepada daerah. Ilustrasi Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 tidak berjalan mulus. Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi, sesuai informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ada masalah dengan anggaran gaji PPPK tahap pertama sehingga kemungkinan tidak semua yang lulus akan diangkat.

"Ini sesuai rapat dengan BKD, kami dikasi tahu kalau anggaran gaji PPPK tahap pertama masih tetap dibebankan pada daerah," kata Cecep kepada JPNN.com, Sabtu (5/12).

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Bercerita Pengalaman Tes PPPK, Tolong Diperhatikan

Selain itu, BKD juga menunggu surat edaran dari pusat yang menyatakan gaji PPPK tahap pertama dari dana alokasi umum (DAU). Kondisi inilah yang membuat PPPK dari honorer K2 resah.

Seperti yang dirasakan honorer K2 di kabupaten Garut. Bila gaji PPPK dibebankan sepenuhnya kepada pemda, otomatis Pemkab Garut tidak akan mengajukan seluruh honorer K2 yang lulus untuk mendapatkan formasi.

BACA JUGA: Kisah Para Operator Perguruan Tinggi, Dikejar-kejar Alumni Pendaftar CPNS dan PPPK

"Kasihan kan mereka yang sudah lulus sampai saat ini masih cemas apa lagi rekan kami sudah ada yang meninggal sebelum menerima SK. Ada juga yang sebentar lagi akan pensiun," tuturnya.

Dia menyarankan agar pusat melakukan sosialisasi karena PPPK merupakan kebijakan anyar. Banyak daerah masih kebingungan dengan keberadaan PPPK.

BACA JUGA: Tokoh Papua Ingatkan Benny Wenda Jangan Mencari Sensasi

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, untuk gaji PPPK sumbernya dari DAU. Jadi tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak mengajukan NIP PPPK seluruh honorer K2 yang lulus pada rekrutmen Februari 2019.

Sama juga dengan pernyataan Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko bahwa, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Tidak ada perbedaan untuk gaji serta tunjangan, kesemuanya ditanggung negara.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler