Pengangkatan PPPK 2022 Molor, Banyak Guru Lulus PG di Usia 57 Tahun Keburu Pensiun

Minggu, 14 Agustus 2022 – 23:44 WIB
Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) mendesak pemerintah segera melaksanakan seleksi PPPK 2022 dan pengangkatan. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Para pentolan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) mendesak pemerintah jangan mengulur-ulur pelaksanaan seleksi PPPK 2022.

Cukup banyak yang usianya sudah di atas 56 tahun sehingga sudah mendekati pensiun.

BACA JUGA: Ada Formasi Pelamar Umum di Seleksi PPPK 2022, Semoga Guru Lulus PG Tidak Tersingkir 

"Aduh, kasihan ada beberapa guru lulus PG usianya 57 tahun. Kalau diulur, jangan-jangan honorernya sudah pensiun duluan," kata Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Minggu (14/8).

Senada itu, Dendi Nurwega mendesak pemerintah meningkatkan kuota dan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini untuk mengakomodasi 193.954 guru lulus PG 2021.

BACA JUGA: Jelang Tahun Politik, Wamenag Zainut Peringatkan PNS dan PPPK

Guru PPKn SMAN 22 Garut yang lulus PPPK di SMAN 1 Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya itu menilai terkatung-katungnya nasib 193.954 peserta lulus PG disebabkan kebijakan yang tidak matang. 

Seharusnya, para pembuat kebijakan sebelum mengeluarkan aturan dipikirkan lebih matang supaya tidak terjadi kekisruhan yang akhirnya timbul pikiran di kalangan bawah bahwa pemerintah tidak konsisten.

BACA JUGA: Data Honorer K2 Sudah Valid, Butuh Regulasi Pengangkatan jadi PNS & PPPK

"Seleksi PPPK 2021 aturannya berubah-ubah bikin guru honorer stres. Yang sudah lulus PG nasibnya juga belum tentu aman semuanya tahun ini," kata pria yang akrab disapa Pak Wega ini.

Dia juga menyoroti belum ada kejelasan formasi, apalagi untuk di-SK-kan bagi guru lulus PG. 

Selain itu, jadwal pengangkatan PPPK 2022 untuk guru lulus PG diprediksi molor.

Melihat kondisi guru lulus PG yang tertekan batin, Wega berharap Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Pemda untuk menyelamatkan mereka. 

Biarkan para guru itu mengajar dengan tenang tanpa memikirkan status lagi.

"Kemendikbudristek dan pemda harus terus memperjuangkan seluruh guru honorer yang sudah lulus PG maupun yang belum PG menjadi guru PPPK," tegasnya.

Kemendikbudristek yang mempunyai hajat menurut Wega harus bertanggung jawab atas pemenuhan pembayaraan gaji PPPK guru yang berkoordinasi dengan pihak terkait. Pemerintah didesak agar ada kejelasan untuk PPPK tahap ketiga bagi guru lulus PG yang belum ada formasi 2021.

"SK dan penempatan PPPK guru lulus PG 2021 jangan sampai bergeser ke 2023 karena ada yang sudah mendekati pensiun," imbaunya.

Selain itu, keberadaan tenaga administrasi sekolah kata Wega, harus diperhatikan. Mereka harus diberi ruang untuk diangkat menjadi PPPK karena sama-sama melayani dalam bidang pendidikan di sekolah masing-masing. (esy/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler