Pengangkatan Wabup Dipersoalkan

Rabu, 27 Januari 2010 – 19:16 WIB

JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pakpak Peduli Keadilan (EMP2K)Mereka menuntut untuk menuntaskan permasalahan hukum yang ada di daerah Sumut itu.

Massa menyoroti pengangkatan RemigoYolanda Berutu sebagai Wakil Bupati Pakpak Barat

BACA JUGA: Gizi Buruk Hantui Puluhan Balita

"Pengangkatan dilakukan sebelum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 atas perubahan kedua dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diundangkan," ujar salah satu koordinator aksi, Iwan.

Pengangkatan Wabup sendiri berdasarkan dengan SK Pemendagri Nomor 132.12-362/2008 tertanggal 28 Mei 2008
“Namun itu tidak sesuai dengan UU yang memang belum diundangkan saat itu,” tambahnya, kepada para wartawan di depan Gedung KPK.

Dikatakan Iwan, EMP2K menilai dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, Wabup sudah mendapatkan fasilitas Negara, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan PPh serta pendapatan lainnya yang dikeluarkan dari uang daerah (APBD) tahun anggaran 2008 sebesar Rp591.272.048.

“Sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga hingga sekarang penduduk di Kabupaten Pakpak Barat masih 80 % di bawah garis kemiskinan,” jelasnya

BACA JUGA: Lagi, Kawanan Gajah Liar Mengamuk

Menurut Iwan, Remigo yang sekarang menjabat Wabup Pakpak Barat, seharusnya tidak berhak menerima uang dari APBD.

“Remigo dalam hal ini menerima fasilitas dan tunjangan lainnya tidak pada porsinya, kemudian kerugian negara akan terus bertambah jika memang kasus yang ada tidak cepat ditangani, sehingga kami sebagai perwakilan warga, meminta kepada KPK untuk segera menampung aspirasi kami,” jelasnya
Setelah beberapa saat melakukan orasi di depan gerbang masuk KPK, lima perwakilan massa diterima petugas KPK

BACA JUGA: DBD Rengut Tiga Nyawa

(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terserang DBD, Wakil Walikota Dirawat di Rumah Sakit


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler