JAKARTA- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/1), didatangi Elemen Masyarakat Pakpak Peduli Keadilan (EMP2K)Mereka menuntut untuk menuntaskan permasalahan hukum yang ada di daerah Sumut itu.
Massa menyoroti pengangkatan RemigoYolanda Berutu sebagai Wakil Bupati Pakpak Barat
BACA JUGA: Gizi Buruk Hantui Puluhan Balita
"Pengangkatan dilakukan sebelum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 atas perubahan kedua dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diundangkan," ujar salah satu koordinator aksi, Iwan.Pengangkatan Wabup sendiri berdasarkan dengan SK Pemendagri Nomor 132.12-362/2008 tertanggal 28 Mei 2008
Dikatakan Iwan, EMP2K menilai dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, Wabup sudah mendapatkan fasilitas Negara, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan PPh serta pendapatan lainnya yang dikeluarkan dari uang daerah (APBD) tahun anggaran 2008 sebesar Rp591.272.048.
“Sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga hingga sekarang penduduk di Kabupaten Pakpak Barat masih 80 % di bawah garis kemiskinan,” jelasnya
BACA JUGA: Lagi, Kawanan Gajah Liar Mengamuk
Menurut Iwan, Remigo yang sekarang menjabat Wabup Pakpak Barat, seharusnya tidak berhak menerima uang dari APBD.“Remigo dalam hal ini menerima fasilitas dan tunjangan lainnya tidak pada porsinya, kemudian kerugian negara akan terus bertambah jika memang kasus yang ada tidak cepat ditangani, sehingga kami sebagai perwakilan warga, meminta kepada KPK untuk segera menampung aspirasi kami,” jelasnya
BACA JUGA: DBD Rengut Tiga Nyawa
(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Terserang DBD, Wakil Walikota Dirawat di Rumah Sakit
Redaktur : Soetomo Samsu