Penganiaya Ipda Gusti Ngurah Ditangkap, Kapolsek Tambora Bilang Begini

Jumat, 26 Juni 2020 – 13:25 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Tambora Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - FH alias DI, 24, pelaku penganiayaan anggota Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa, akhirnya diringkus setelah satu bulan buron.

"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl warga Duri Pulo Gambir, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, Kamis malam.

BACA JUGA: Sumut Urutan Keempat Terkorup di Indonesia, Edy Rahmayadi Bilang Begini

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di rumah orang tuanya.

“Pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali,” ujar Iver.

BACA JUGA: Curi Pakaian Dalam Gadis Idaman, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala, Ya Ampun

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora dan saat ini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan.

"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," ujar Suparmin.

BACA JUGA: Detik-detik Ipda Astawa Dibacok, Terkapar

Dalam kejadian sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa melerai tawuran antarkelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei malam.

Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.

BACA JUGA: Duel Maut Sahabat Karib, Satu Nyawa Melayang

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler