Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Sabtu, 12 Februari 2022 – 01:02 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Terdakwa penganiaya kucing berinisial AZI (23) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), selama tiga bulan penjara. 

AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

BACA JUGA: Korban dan Pelaku Penganiayaan Bule Ukraina di Bali Ternyata

Atas dasar aturan perundangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Namun, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. 

"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat (11/2). 

BACA JUGA: Remaja Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Bergerak, 4 Pelaku Disikat, 2 Masih Buron

Sidang putusan itu digelar secara daring. 

Terdakwa AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

BACA JUGA: 5 Tips Mudah Membersihkan Kandang Kucing Kesayangan

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat. AZI selanjutnya akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan.

Pemuda asal Gondang, Tulungagung ini, sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. 

Artinya, dia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Tulungagung.

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.

Sebagai perbandingan, kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.

Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.

Masyarakat dibuat gaduh dengan video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 lalu. 

Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel. 

Aksi itu viral di media sosial. 

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler