Remaja Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Bergerak, 4 Pelaku Disikat, 2 Masih Buron

Jumat, 11 Februari 2022 – 13:49 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang remaja berinisial LEH (17) dikeroyok hingga tewas di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/2) dini hari.

Polisi yang bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu menangkap empat  dari enam tersangka pengeroyokan. 

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan WN Ukraina di Bali Mengaku dari Interpol, Irjen Putu Jayan Bilang Begini

"Tersangka yang ditangkap oleh penyidik ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (11/2). 

Zulpan menjelaskan para tersangka yang ditangkap berinisial AB (21), RF (19), FH (19) dan IA (17). 

BACA JUGA: Kiai Khotimi Tegaskan Ucapan Jenderal Dudung tak Termasuk Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Sementara, dua tersangka yang masih buron ialah MAM dan A. 

Kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pengeroyok yang Tewaskan Pemotor di Bekasi, Barbuknya Bikin Merinding

Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa. 

Lalu, dijawab korban sedang mencari kucing. 

Kemudian, korban tiba-tiba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.

Selanjutnya, salah satu tersangka meneriaki maling.

Kemudian, di rute tersebut ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan membawa senjata tajam karena berencana tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Karena mendengar teriakan maling dari tersangka, mereka mengadang dan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler