Penganiaya Wartawan Ditangkap, Tuh Orangnya, Siapa Kenal?

Jumat, 06 Mei 2022 – 14:42 WIB
Polisi mengiring para pelaku penganiayaan terhadap wartawan saat tiba di Polresta Kupang Kota. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Lima pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Kupang diringkus aparat Polresta Kupang Kota.

Fabian Latuan, jurnalis media lokal di Kupang dianiaya pada 26 April 2022.

BACA JUGA: Reserse Sergap Oknum Polisi Briptu HS di Bandara, Lihat Tuh, 5 Orang Ikut Ditangkap

"Empat orang kami tangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan satu orang ditangkap di Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B kepada wartawan, Jumat.

Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Rabu (4/5) dan dibawa ke Kupang pada Kamis (5/5) kemarin itu adalah N, M, P, MD dan J.

BACA JUGA: Video Menginjak-Injak Al-Quran Viral, Suami Istri Berkilah Begini

N ditangkap di Kota Kupang sementara sisanya diringkus saat berada di Kalimantan Timur.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan empat tersangka yang sudah ditangkap itu berkat kerja sama antara Polda Kalimantan Timur dengan Polresta Kupang Kota.

BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu HS Ini Ditangkap di Bandara, Tangannya Langsung Diborgol

Krisna mengatakan bahwa penangkapan terhadap sejumlah tersangka itu dilakukan setelah pada 29 April tim penyidik dari Polresta Kupang Kota mengidentifikasi seorang tersangka di Kota Kupang.

"Dari tersangka yang ditangkap di Kupang itu, tim penyidik kemudian memantau dan menyelidiki keberadaan tersangka lainnya melalui jejak digital setiap terduga tersangka yang dipantau," kata dia.

Tim penyidik dari Polresta Kupang Kota sendiri melakukan penyelidikan dengan memeriksa status perjalanan empat tersangka yang ditangkap itu. Dan diketahui mereka sedang berada di Bandara Sepinggan.

Para tersangka tersebut diketahui hendak terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut sehingga langsung ditangkap di bandara itu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik para tersangka tersebut lanjut dikenakan Pasal 170 Junto Pasal 55 dan 56.

"Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler