Penganut Aliran Kepercayaan Dipersilakan Revisi KTP

Tjahjo: Pengosongan Bukan Berarti Penghapusan

Jumat, 07 November 2014 – 18:19 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan negara tidak ingin ikut campur pada kepercayaan warga negara, sepanjang tidak mengganggu dan menyesatkan. Karena itu bagi penganut aliran kepercayaan kalau ingin mengosongkan kolom agama, untuk sementara pemerintah mempersilakan.

“Yang penting tidak mengganggu dan menyesatkan. Selain itu memiliki akidah dan kitab suci ada. Jadi bagi penganut di luar enam agama yang ingin mengosongkan kolom agama, tidak masalah. Asal jangan dipaksa masuk ke agama lain,” kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/11).

BACA JUGA: Dorong Jokowi Tunjuk Jaksa Agung dari Politikus

Menurut Tjahjo, dengan adanya kebijakan ini, maka bagi pemeluk aliran kepercayaan yang terlanjur telah mengisi kolom agama tertentu dalam KTP dengan agama yang bukan menjadi kepercayaannya, dimungkinkan untuk meminta revisi kepada petugas yang berwenang mengeluarkan KTP.

“Kalau yang bersangkutan minta direvisi, ya direvisi. Jangan sampai ada yang merasa dipaksa. (Masalah kepercayaan) enggak bisa dipaksa,” katanya.

BACA JUGA: Presiden Akan Tambah Kapal Patroli untuk Awasi Laut Indonesia

Tjahjo menjelaskan, pengosongan kolom agama bukan berarti penghapusan kolom agama secara menyeluruh. Karena itu bagi masyarakat yang menganut enam agama yang diakui pemerintah, tetap mencantumkan agama yang dipercayai.

Selain itu, pengosongan menurut Tjahjo, juga bukan untuk seterusnya. Namun kebijaksanaan apa yang akan diambil, masih menunggu hasil rapat koordinasi antara Kemendagri dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait lainnya.

BACA JUGA: Jokowi Terombang-Ambing Pilih Jaksa Agung

“Sedang kita diskusikan dengan Kementerian Agama. Untuk mekanisme selanjutnya masih menunggu undang-undangnya dulu. Mesti bertahap,” katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Okky Anggap Kartu Sakti Jokowi Abaikan Prinsip Good Governance


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler