Pengaturan Dana Kampanye Caleg Dinilai Berlebihan

Jumat, 03 Mei 2013 – 20:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuat aturan yang mewajibkan setiap calon anggota legislatif (caleg) untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai rencana KPU tersebut  berlebihan dan tidak jelas kepastian hukumnya.

Menurut Arif, rencana KPU itu bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur bahwa kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing. Artinya, sambung Arif, tanggung jawab dana kampanye bukanlah perorangan calon anggota DPR dan DPRD, melainkan partai politik.

"Sehingga jika KPU memaksakan ketentuan rekening khusus dana kampanye untuk masing-masing anggota DPR dan DPRD apalagi jika dikenakan sanksi bilamana ketentuan ini tidak dipenuhi akan menimbulkan problem hukum, memantik sekaligus rawan gugatan," papar Arif melalui siaran pers yang diterima JPNN, Jumat (3/5).

Selain itu KPU dinilai akan mengalami kesulitan di lapangan untuk menerapkan aturan rekening khusus. Pasalnya, caleg DPR RI dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota jumlahnya mencapai puluhan ribu.

KPU, sambung Arif, akan menambah beban APBN atas anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk membayar jasa akuntan publik dalam rangka  mengaudit puluhan ribu laporan dana kampanye. KPU juga akan mengalami kesulitan untuk mengawasi seluruh rekening khusus yang dimiliki setiap caleg DPR dan DPRD.

"Kewajiban memasukan seluruh sumbangan dan atau dana kampanye melalui rekening khusus sebelum dibelanjakan secara teknis sangat merepotkan, sulit diawasi dan dikontrol," ucap politisi PDIP tersebut. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayu Mengaku Fathanah Memintanya jadi Penghibur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler