JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan perlu ada pengaturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan beban kerja. Menurutnya, penggajian berdasarkan jabatan tidak lagi relevan karena hanya akan menimbulkan kecemburuan yang mengarah pada penurunan kinerja pegawai.
"Ke depan, penetapan besaran gaji PNS disesuaikan dengan beban kerja atau grading jabatan. Misalnya gaji pejabat eselon satu di instansi A tidak akan sama dengan di instansi B. Jadi tidak seperti sekarang, yang beban kerja ringan, sedang dan besar sama gajinya," kata Eko Sutrisno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1).
Untuk menyesuaikan pengaturan gaji PNS, Pemerintah kata Eko tengah membuat formulasi penyusunan gaji pegawai. Salah satu dasarnya adalah beban kerja. Semakin besar beban kerja, gajinya juga lebih banyak. Selain itu setiap instansi juga diminta untuk menetapkan grading setiap jabatan/beban kerja.
Eko menjelaskan penggajian PNS yang didasarkan beban kerja itu kini tengah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kata dia, pengaturan penggajian ini juga sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
"Dalam reformasi birokrasi, profesionalisme PNS akan lebih diutamakan. Sebagai penyeimbangnya harus ada pebaikan gaji pegawai," ucapnya.
Sebagaimana diektahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak 2010, telah meminta agar kementerian/lembaga menyusun grading jabatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan tim reformasi birokrasi. Setelah itu Menkeu akan menentukan berapa harga sebuah jabatan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Struktural Setara Golongan Priyai
Redaktur : Tim Redaksi