Pengawas Internal Pemda Diubah jadi Perangkat Pusat

Selasa, 19 Agustus 2014 – 00:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal  Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menegaskan, dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda), pemerintah pusat mengoreksi terkait keberadaan pengawas internal di daerah-daerah. Caranya dengan mengubah pejabat inspektorat menjadi perangkat pemerintah pusat.

“Sekarang kan inspektorat (di daerah) itu masih perangkat daerah. Nah kita berencana akan mengubahnya menjadi perangkat pusat,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (18/8).

BACA JUGA: Fahri Tepis Kesaksian soal Dolar dari Nazar

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, rencana mengubah pejabat inspektorat di daerah menjadi perangkat pusat, dilakukan karena dinilai keberadaannya selama ini kurang mampu berperan secara maksimal. Alhasil, upaya penegakan korupsi terkesan banyak yang jalan di tempat.

“Kalau sekarang (inspektorat daerah) itu diangkat oleh kepala daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Makanya kurang bergigi. Tahu-tahu sudah ada pengungkapan hukum. Ini inspektoratnya ke mana saja? Kan pertatanyanya begitu,” katanya.

BACA JUGA: Seluruh Honorer K1 Pusat yang Diotorisasi Belum Kantongi NIP

Prof Djo berharap dengan rencana ini, maka inspektorat daerah nantinya dapat lebih berperan maksimal. Terutama mencegah sedini mungkin upaya-upaya penyimpangan penggunaan anggaran negara di daerah.

“Untuk APIP (aparatur pengawasan internal pemda), nantinya akan menjadi inspektorat. Itu akan dikeluarkan SK Kemendagri. Jadi mereka akan memberikan laporan-laporan ke Kemendagri, di bawah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Itjen Pastikan Honorer K1 Kemenang Diangkat CPNS

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Masih Galau, Oposisi atau Gabung Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler