Pengawas Pilkada Rentan Digoda, Mulai Uang Sampai Jamuan di Diskotek

Rabu, 14 Desember 2016 – 06:30 WIB
Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Para pengawas pemilu di Jakarta mulai mendapat godaan bertubi-tubi dari tim sukses pasangan calon. 

Berbagai tawaran menggiurkan disodorkan agar mereka memalingkan muka ketika terjadi pelanggaran kampanye.

BACA JUGA: Akun Kampanye Abal-abal Jangan Disepelekan

Hal itu diungkapkan beberapa petugas pengawas lapangan saat sosialisasi gratifikasi pada Pilgub DKI Jakarta, Selasa (13/12).

"Saat ini mulai semakin banyak godaan saat pengawasan di lapangan. Seperti oleh tim sukses pasangan calon, dikasih uang buat sekedar mengganti uang bensin dan makan," ujar Udin salah satu pengawas lapangan. 

BACA JUGA: Rutin Bertemu Prabowo, Apa yang Dilaporkan Anies-Sandi?

Udin mengaku serba salah dengan hal itu. Hingga terpaksa banyak menolak. Padahal, pemberian itu tidaklah terlalu besar. Hanya sekadarnya. 

"Kita kan tidak mungkin dikasih berlian atau mobil. Paling buat ganti bensin saja," tutur dia.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Ketidakterdidikan Itu Mahal

Terkait hal itu, Kepala Bagian Pengawasan Internal Bawaslu RI Pekerti Luhur meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di Jakarta untuk menolak gratifikasi. Pihaknya tidak ingin kualitas demokrasi yang dibangun susah payah tercemar lantaran gratifikasi.

"Kompensasi yang diterima Panwascam mungkin tidak sebanding. Namun jangan sampai tugas yang mulia ini tercemar karena gratifikasi," tegas Luhur.

Menurut dia, sudah ada aturan yang tegas terkait gratifikasi. Yakni Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2015. Untuk pencegahan, ketua sampai pengawas di tingkat TPS, bahkan staf dan pegawai, wajib menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Di kementrian, diwajibkan melapor kalau menerima gratifikasi. Di  Bawaslu, wajib menolak. Itu norma pertama. Bukan diterima dulu baru lapor. Penolakannya itu wajib kita laporkan juga, supaya tidak kena fitnah," tegas Luhur.

Selain itu, ada juga gratifikasi yang tidak terhindarkan, namun tetap harus dilaporkan. Seperti, tiba-tiba dapat uang di kantor, ditransfer atau di rumah istri diberikan uang.

"Namun ada juga pengecualian, diberikan dari kegiatan resmi, yang berlaku umum. Seperti seminar dan sebagainya. Diperoleh dari acara resmi perjalanan, dijamu makan dan minumnya yang berlaku umum. Bukan misalnya nanti dijamu di karaoke atau diskotek," pungkas Luhur. (dai/dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Janjikan Rusun Hak Sewa Bagi Warga Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler