’’Awalnya mau kami adakan di tahanan. Tapi, pihak sekolah tak mau melakukan pengawasan. Mau tak mau kami yang harus mengalah,” kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Dedy Tabrani, kemarin.
RVN tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah swasta di bilangan Jatiwaringin, Pondokgede. Tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Pondokgede sejak 20 Februari 2013 lalu.
Dia dibekuk petugas karena kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Hingga saat ini, kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi lantaran masih belum lengkap atau P 21.
Kendati demikian, pihaknya memberikan kebijakan dengan mengizinkan tersangka untuk mengikuti pelaksanaan UN bersama teman-temannya di sekolah. Meski diperbolehkan, pihak Kepolisian tetap melakukan pengawalan ketat terhadap tersangka.
’’Kami tetap melakukan pengawasan kepada dia (tersangka). Kami mengirimkan anggota langsung ke sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Kasub Bag Humas Polresta Bekasi Kota, Ipda Evi Fatna, mengatakan, sebanyak 350 personel aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan selama pelaksanaan UN di Kota Bekasi. Setiap sekolah yang menyelenggarakan UN, mendapatkan pengawalan ketat 1-2 anggota. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Siap Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi