jpnn.com, BALI - Kepala Biro Hukum dan Tata Laksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Undang Mugopal mengatakan bahwa pengawasan dana desa mengutamakan asas pencegahan. Hal ini merujuk pada penemuan adanya penyimpangan dana desa yang terjadi akibat minimnya pemahaman kepala desa tentang sistem administrasi keuangan Negara.
Hal tersebut dikatakan Undang saat menjadi pembicara pada Workshop Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Penyaluran Dana Desa yang melibatkan lima Kejaksaan Tinggi yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo di Bali, Jumat (29/3).
BACA JUGA: Bali Layak Jadi Daerah Percontohan Pengelolaan Dana Desa
“Ternyata dari beberapa penyaluran dana desa ada potensi terjadinya penyimpangan. Yang pertama itu kesalahan karena kelemahan administrasi keuangan. Hampir 60 persen kepala desa tidak berpendidikan tinggi. Dia belum paham bagaimana mengadministrasikan keuangan ini. Jadi tidak ada kesengajaan, karena ketidaktahuan,” ujar Undang.
Undang membagi penyalahgunaan dana desa ke dalam dua faktor, yakni berdasarkan faktor ketidaksengajaan dan kesengajaan. Faktor ketidaksengajaan seperti terjadinya kesalahan pada proses perencanaan, kesalahan dalam penyusunan laporan, dan kesalahan dalam penyusunan spesifikasi pekerjaan.
BACA JUGA: Cerita Para Kepala Desa yang Studi Banding ke Tiongkok, Seperti Kabayan Pergi ke Kota
Sedangkan faktor unsur kesengajaan seperti membuat rancangan anggaran di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan proyek sumber dana lain kepada anggaran dana desa, membuat proyek fiktif, dan sebagainya.
“Yang ada unsur kesengajaan ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi. Tapi kami ingin adanya pencegahan. Bagaimana caranya agar kepala desa tidak terkena pidana. Tapi kalau sudah dibina masih ada unsur kesengajaan ya sudah bagaimana,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Terus Kembangkan Potensi BUMDes
Dalam rangka pencegahan tersebut ia mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bekerjasama dengan kejaksaan agung untuk turut mengawasi dan mendampingi proses penyaluran hingga pelaksanaan penggunaan dana desa.
“Metode agar tidak ada penyimpangan dana desa baik sengaja maupun tidak sengaja, kita gandeng Mabes POLRI. Kami juga lakukan MoU dengan Kejagung lewat program jaga negeri yang dibawahnya ada program Jaga Desa. Jika ada penyimpangan atas dasar kesengajaan silahkan saja (ditindak),” ujarnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 Kepala Desa Studi Banding ke Tiongkok
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh