Pengawasan Kripto Harus Jelas, Jangan Sampai Dua Kaki

Rabu, 23 November 2022 – 06:11 WIB
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pengawas aset kripto dalam RUU P2SK perlu diperjelas. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pengawas aset kripto dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) perlu diperjelas.

"Apakah mungkin dua lembaga yang satu mengawasi proses pengembangan (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti) tetapi dihilirnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya dalam Focus Group Discussion Fraksi PKS DPR RI terkait RUU P2SK di Jakarta, Selasa (23/11).

BACA JUGA: 82% Responden Percaya Aset Kripto Merupakan Investasi Masa Depan

Tauhid mengatakan sebenarnya sudah ada perkembangan bagus dengan aset kripto masuk dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada RUU P2SK, tetapi langkah itu masih menyisakan masalah.

Sebab, selama ini yang bertanggung jawab untuk mengawasi segala proses aset kripto adalah Bappebti, ternyata akan diambil alih oleh OJK.

BACA JUGA: Punya Aset Kripto FTX? Cek Dulu Imbauan Bappeti Ini

Oleh sebab itu, Tauhid menegaskan perlu ada kejelasan mengenai pihak yang akan mengawasi pengembangan dan proses aset kripto baik antara OJK, Bappebti, atau Bank Indonesia (BI).

"Pihak yang akan dipilih harus merupakan institusi yang memang mampu dan paham untuk mengawasi aset kripto dari hulu ke hilir," ujar Tauhid.

Menurutnya, jika diawasi Bappebti, maka sebaiknya tugas dan tanggung jawabnya harus tercantum dalam RUU P2SK sehingga tidak menimbulkan kerancuan antarinstitusi.

"Kita harus letakkan pada satu institusi yang memang mengawasi dari hulu ke hilir dan mereka paham di mana masalahnya," tegas Tauhid.

Dia juga mengingatkan terkait rencana bank sentral yang akan mendirikan central bank digital currency.

"Kita tahu ke depan soal digital currency itu belum masuk dalam UU ini, padahal itu sudah menjadi pembicaraan serius," katanya.

Tauhid menambahkan seharusnya langkah bank sentral ini perlu dibahas lebih detail agar jangan sampai ini berdiri, tetapi justru melemahkan sistem pembayaran.

"Kita harus mewaspadai jangan sampai aset kripto dan sebagainya menjadi sistem pembayaran yang jauh lebih kuat dari lainnya," tegas Tauhid. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
aset kripto   kripto   RUU P2SK   OJK   Bappeti  

Terpopuler