JAKARTA - Aksi sebuah kendaraan dinas milik pejabat teras di lingkungan kementerian yang mengisi BBM subsidi di sebuah SPBU kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4) sangat disayangkan dan tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
Komite Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Ibrahim saat dimintai tangggapannya mengatakan, untuk kendaraan dinas yang mengisi BBM bersubsidi pegawasannya ada di kementerin dan lembaga tempat kendaraan itu digunakan.
"Kendaraan dinas, pengawasannya ada di masing-masing kementerian," kata Ibrahim, dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (25/4) malam.
Kendati demikian, saat ditanya mengenai sanksi untuk pemiliki kendaraan ini, Ibrahim menyebutkan bagi pegawai yang kedapatan mengisi kendaraan dinas pemerintah dengan BM subsidi sudah ada sanksinya.
"Sebagai pegawai mestinya sudah ada bentuk sanksi-sanksi yang diterapkan untuk setiap kategori disiplin yang dilanggar," tegasnya tanpa memberikan bentuk sanksinya seperti apa.(fat/jpnn)
Komite Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Ibrahim saat dimintai tangggapannya mengatakan, untuk kendaraan dinas yang mengisi BBM bersubsidi pegawasannya ada di kementerin dan lembaga tempat kendaraan itu digunakan.
"Kendaraan dinas, pengawasannya ada di masing-masing kementerian," kata Ibrahim, dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (25/4) malam.
Kendati demikian, saat ditanya mengenai sanksi untuk pemiliki kendaraan ini, Ibrahim menyebutkan bagi pegawai yang kedapatan mengisi kendaraan dinas pemerintah dengan BM subsidi sudah ada sanksinya.
"Sebagai pegawai mestinya sudah ada bentuk sanksi-sanksi yang diterapkan untuk setiap kategori disiplin yang dilanggar," tegasnya tanpa memberikan bentuk sanksinya seperti apa.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Harus Pakai Pertamax
Redaktur : Tim Redaksi