jpnn.com - CILEGON – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Susy Susilawati mengatakan, pengawasan warga negara asing di wilayah Banten akan semakin diperketat. Pihaknya sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang bergerak di kota dan kabupaten di Banten.
Kebijakan ini dibuat lantaran banyaknya kasus pelanggaran imigrasi oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Banten. “Pengawasannya kita tidak sendirian, tapi juga dibantu pihak Disnaker, dan aparat penegak hukum lainnya. Belum lama ini, kita merazia orang asing dan nyatanya kita temukan beberapa orang asing telah menyalahgunakan dokumen,” ujar Susy seusai rapat dan peresmian Sekretariat Timpora Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, di sebuah hotel di Kota Cilegon, Senin (18/4).
BACA JUGA: Seriwe Diharapkan Jadi Model Desa Mandiri Energi
Penyalahgunaan dokumen, sambung Susy, misalnya menggunakan visa kunjungan wisata, tapi yang terjadi di lapangan mereka bekerja. “Sekarang kita sedang mengawasi delapan orang asing yang menggunakan visa wisata tetapi malah berkunjung ke industri. Itu tidak boleh dilakukan oleh orang asing,” kata Susy.
Pada kesempatan itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Yurod Saleh mengatakan, pengawasan terhadap orang asing ada dua bagian, yaitu pengawasan secara administratif dan pemeriksaan di lapangan.
BACA JUGA: PGN Perluas Jaringan Pipa Gas di Kawasan Bisnis Batam
“Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri, makanya diadakan Timpora. Orang asing di Banten yang telah melanggar ketentuan keimigrasian bisa kita deportasi. Di Cilegon tahun ini ada dua warga India yang sedang kita proses karena penyalahgunaan dokumen. Secara nasional sudah 1.335 warga asing yang kita deportasi dari Januari 2016 hingga saat ini,” katanya. (Riko/dil/jpnn)
BACA JUGA: Astaga, Tujuh Lapas di Jateng Ini Jadi Sarang Bisnis Narkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 40 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Redaktur : Tim Redaksi