jpnn.com - BATAM - Polres Barelang (Batam, Rempang, Galang), menangkap seorang tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu 2,9 kilogram, di Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Selain menangkap tersangka S (46), polisi juga tengah memburu seorang lain berinisial A yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Anak Pamen TNI AU
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto pihaknya mengungkap kasus ini pada 19 November 2023 lalu di Pelabuhan Sagulung dengan menangkap tersangka S. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat satu kantong kantong kertas warna hijau, yang di dalamnya terdapat tiga bungkus serbuk kristal seberat 2,9 kg serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata Kombes Nugroho di Batam, Kamis (23/11).
BACA JUGA: Polisi: Sabu-Sabu Produksi Pabrik Rumahan di Tangerang untuk Tahun Baru
Perwira menengah Polri itu mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat soal ada orang yang membawa narkoba di Pelabuhan Sagulung.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya melihat satu orang laki-laki sedang membawa satu bungkus plastik berwarna oranye, sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian, tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Menggagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu Tujuan Bangka Belitung
"Setelah kantong plastik tersebut kami periksa, ditemukan satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat satu kantong kertas warna hijau yang di dalamnya terdapat tiga bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik teh yang terdapat tulisan China," katanya.
Dia menambahkan setelah diinterogasi, S mengakui bahwa tiga bungkus sabu-sabu tersebut merupakan milik A. Adapun A saat ini sudah masuk dalam DPO polisi.
"Tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta apabila barang tersebut sampai kepada A, yang merupakan orang yang memesan barang tersebut sebelum akhirnya berhasil kami tangkap," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi