Polrestabes Palembang Menggagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu Tujuan Bangka Belitung

Rabu, 15 November 2023 – 16:10 WIB
Polisi memperlihatkan bukti satu kilogram sabu-sabu yang disita dari tersangka HF. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke Bangka Belitung.

Polisi menangkap seorang kurir berinisial HF (49), warga Bangka Belitung, dan menyita satu kilogram sabu-sabu dari tangan tersangka tersebut.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Noven Cahya, Polisi Lacak Riwayat 4 Identitas Wajah Terduga Pelaku

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry mengatakan terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Dari informasi itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga menemukan seseorang yang mencurigakan di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang. 

BACA JUGA: 2 Penyelundup Narkoba di Jalur tak Resmi Perbatasan RI-Malaysia Ditangkap, Sebegini Barang Buktinya

"Kemudian personel kami melakukan pemantauan terhadap seseorang ini, hingga melakukan pembuntutan. Namun, kehilangan jejak saat berada di Jalan Angkatan 45 Palembang," ujar Mario di Palembang, Rabu (15/11).

Lalu, lanjut Mario, personel melakukan penelusuran di beberapa jalan hingga menemukan tersangka di dalam rumah makan yang ada di pelabuhan penyeberangan, Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA: Warga Sidoarjo Yakin Ganjar-Mahfud Lebih Tegas Memberantas Narkoba

"Personel kami bergerak cepat menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu yang ada di dalam tas miliknya, dan menggiringnya ke Mapolrestabes Palembang," kata Mario. 

Dari keterangan tersangka, pihaknya mendapat informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh HF di salah satu kabupaten yang ada di Sumsel. "Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung," terang Mario. 

Dia menegaskan bahwa tersangka ini merupakan pemain lama.

Tersangka berperan mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.

"Dari catatan kami, (tersangka) merupakan residivis," tegas perwira menengah Polri, itu.

Sementara, HF mengeklaim baru satu kali melakukan perbuatannya tersebut.

"Saya baru satu kali ini melakukan ini, saya mengambil barang haram itu di Kabupaten Martapura dan akan diantarkan ke Bangka Belitung," ungkap HF.

Dia mengaku upah yang akan diterimanya dari aksi tersebut Rp 25 juta.

"Saya belum mendapatkan upah, hanya baru dikasi Rp 2 juta ketika barang haram itu sudah sampai di tangan saya," klaim HF. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler