jpnn.com - BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat Selasa (20/1) pekan lalu menangkap tiga tersangka pengedar ganja di lokasi berbeda. Ketiga pengedar itu adalah Jajat Sudrajat (47), Yudi Ramadhan (26) dan Firman Sumpena (36)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, Jajat saat akan ditangkap sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengaku sebagai wartawan Jaya Pos. "Yang bersangkutan menakut-nakuti petugas dengan mengaku sebagai wartawan. Ada ID card, tapi ID card itu bodong," ujar Pudjo seperti dikutip Bandung Ekspres (JPN Group), Senin (26/1).
BACA JUGA: Terlibat Judi Sabung Ayam, Petinggi PDIP Dibui
Saat ini, sambung Pudjo, pihaknya masih mendalami apakah Jajat benar wartawan atau justru jurnalis gadungan. Pudjo menambahkan, berdasarkan pengakuan Jajat, ganja itu dibeli patungan dengan Yudi. "Kemudian petugas mengejar Yudi dan berhasil ditangkap di Jalan Sukabumi," tutur mantan Kabid Humas Polda Papua itu.
Namun, tak ada barang bukti yang didapat dari warga Cikoneng Kulon, Desa Ganeas, Kabupaten Sumedang itu. Keduanya mengaku mendapat ganja itu didapat dari Firman.
BACA JUGA: Anggap Ada Rekayasa, Terpidana Narkoba Mengadu ke KY dan Komnas HAM
Petugas lantas mengejar Firman dan menangkapnya di Gang Berlian. Saat penggeledahan, ditemukan empat paket ganja yang disimpan di dalam tas kecil warna cokelat. “Ini (ganja, red) sekilonya Rp 2,8 juta," tutur Pudjo.
Kini, polisi masih mengejar Ucup yang disebut-sebut sebagai pemasok ganja ke Firman. Saat ini Ucup sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
BACA JUGA: Jurnalis Tewas Ditembak, Pelaku Kena Kutuk di Medsos
Sedangkan Yudi, Jajat dan Firman dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurnalis Ditembak Mati Usai Lihat Gerak-gerik di CCTV
Redaktur : Tim Redaksi