jpnn.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diduga sebagai jaringan bandar yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Senin (27/1) lalu.
Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Bambang Sukmo Wibowo mengatakan bahwa pengedar tersebut berinisial AC (24) yang merupakan seorang petani di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sultra.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
"Tanggal 27 Januari 2025 (ditangkap), TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," kata Bambang, Rabu (29/1/2025).
Penangkapan terhadap AC berawal dari informasi masyarakat yang memberi tahu bahwa tersangka sedang memiliki narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
BACA JUGA: Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
"Jadi, AC ini ditemukan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di sebuah indekos, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam boks es krim, tempat headset, dan di bawah karpet kamar tidur tersangka AC," tuturnya.
Bambang mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, AC mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu itu dengan cara sistem tempel di Jembatan Teluk Kendari melalui komunikasi lewat ponsel.
BACA JUGA: Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
"Dengan cara sistem tempel dari seseorang yang tidak dia kenal dan tidak pernah bertemu dengannya yang bernama Om Kumis, yang diduga merupakan salah satu warga binaan lapas," ungkap Bambang.
Dia menjelaskan bahwa pelaku dalam melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga dengan cara sistem tempel.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sebanyak 16 bungkus bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 19,6 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Ayat 2 ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," tambah Bambang.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam