JPNN.com

Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Rabu, 29 Januari 2025 – 11:11 WIB
Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya - JPNN.com
Tersangka pengedar narkoba saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dok. Polres Musi Rawas.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan di dipinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Selasa (28/1/2025) sekitar 05.00 WIB.

BACA JUGA: Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 450 gram dan ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 gram.

Barang haram tersebut didapat dari terduga tersangka Niti Sumito (45), warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia

Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula saat aparat mendapatkan informasi dari warga soal adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

"Seusai mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke TKP, dan melakukan penggerebekan," ungkap Aston, Rabu (29/1/2025).

BACA JUGA: Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini

Saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 450 gram.

Kemudian satu bungkus klip transparan berisikan 65 butir pil warna kuning berlogo kerang yang diduga narkotika jenis ekstasi 26,96 gram.

Satu bungkus plastik klip transparan berisikan 75 butir pil warna pink berlogo Instagram yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 27,50 gram.

Kemudian satu bungkus plastik klip transparan berisikan 24 butir pil warna merah berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 9,83 gram, serta satu bungkus plastik klip transparan berisikan 26 butir pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 10,56 gram.

"Apabila dihitung keseluruhan, BB narkotika jenis ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 gram," jelas Aston.

Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 350.000 dan satu unit handphone.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," tambahnya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka serta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutup Aston.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler