jpnn.com - PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Z alias Muncak, Senin (16/1) sore.
Dari tangan pengedar itu, polisi menyita 11 kilogram ganja siap edar.
BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dilakukan di pinggir Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.
Namun, katanya, penangkapan ini baru dirilis kepada media pada Rabu karena masih dalam pengembangan kasus dan mencari pelaku lainnya.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penggerebekan Pabrik Liquid Vape Mengandung Sabu-sabu di Jakbar
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti narkoba berupa ganja kering siap edar dan sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra di Padang, Rabu (18/1).
Dia menambahkan penangkapan Z dilakukan polisi berdasar informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Rafi Ditangkap di Rumah Produksi Isi Vape Mengandung Sabu-Sabu
Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi dan memastikan keberadaan pelaku Z alias Muncak.
Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang yang dipimpin Kepala Unit Operasional Ipda Mifrazoni kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain ganja, polisi mengamankan barang bukti lain berupa empat paket sabu-sabu yang didapatkan dari penggeledahan terhadap pelaku.
Seusai menangkap Z alias Muncak, petugas kemudian melakukan pengembangan mencari jaringan lain yang terlibat dengan pelaku.
Dari sana didapatkan identitas pelaku A (26), yang diketahui sedang berada di sebuah gudang di Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang. Dari tangan A, polisi mengamankan tiga paket narkoba diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok, serta dua paket yang terbungkus dalam plastik bening.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2, 132 Ayat 2, 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polresta Padang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi