Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan Trans Sulawesi

Jumat, 24 Maret 2023 – 20:25 WIB
Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu oleh personel Satresnarkoba Polres Pasangkayu di jalur trans Sulawesi. (ANTARA/HO/Humas Polres Pasangkayu)

jpnn.com - MAMUJU - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, baru-baru ini.

Terduga pengedar narkoba itu ditangkap saat tengah menunggu pembeli di pinggir jalan Trans Sulawesi.

BACA JUGA: Dicurigai Pakai Narkoba, Irfan Hakim Langsung Lakukan Ini

"Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial I (27) itu kami tangkap saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Trans Sulawesi di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, baru-baru ini," kata Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Asmasri Pratama, Jumat (24/3).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu. “Narkoba itu ditemukan di dalam senter mainan dalam kantong celana yang dipakai pelaku," jelas Gusti.

BACA JUGA: 1 Pencuri Uang Nasabah Bank di Duren Sawit Sudah Dibekuk Polisi, yang Lain Masih Diburu

Dari pemeriksaan, papar dia, pelaku mengaku barang bukti sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Sabu-sabu tersebut dipesan dari seseorang di Kota Palu, kemudian dititipkan menggunakan mobil rental. Sebelum dipasarkan oleh pelaku, sabu-sabu itu dikemas kembali ke dalam paket kecil," jelas Gusti.

BACA JUGA: Mengedarkan Ganja di Kaimana, SA Berurusan dengan Polisi

Perwira pertama Polri ini mengatakan bahwa pelaku kepada polisi mengaku mengedarkan sabu-sabu sejak enam bulan terakhir.

"Pelaku mengaku mengedarkan narkoba sejak enam bulan lalu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap," ujar Gusti.

Pengedar sabu-sabu itu, tambah Gusti, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya segera melaporkan ke kepolisian terdekat," pungkas Iptu Gusti Asmasri Pratama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler