Mengedarkan Ganja di Kaimana, SA Berurusan dengan Polisi

Jumat, 24 Maret 2023 – 18:46 WIB

jpnn.com - MANOKWARI - Seorang pria berinisial SA (24) ditangkap Polres Kaimana, Papua Barat. SA ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kaimana.

“Satu terduga kami sudah amankan," kata Kasat Narkoba Polres Kaimana Ipda Andi Indra Jaya melalui keterangan resmi yang diterima ANTARA di Manokwari, Jumat (24/3).

BACA JUGA: Dicurigai Pakai Narkoba, Irfan Hakim Langsung Lakukan Ini

Menurut dia, SA ditangkap pada Kamis (23/3) sekitar pukul 22.30 WIT.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba menerima informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Krooy, Kota Kaimana.

BACA JUGA: 3 Remaja Bawa Ganja Kering 24 Kg Ditangkap BNNP Sumbar

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja kering yang telah dipisahkan menjadi beberapa bagian dengan berat kotor 52 gram.

Selain ganja, polisi menyita satu unit handphone dan kertas rokok yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba.

BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Gagalkan Penyelundupan Ganja Kering, Sebegini Jumlahnya

"Barang bukti (BB) sudah dipisahkan dalam empat plastik bening berukuran sedang dan dua plastik kecil," ujar Andi.

Saat ini, kata dia, tersangka SA telah dijebloskan dalam Rumah Tahanan Polres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Polisi, ujarnya, akan melakukan pengembangan perkara tersebut untuk mengetahui jaringan peredaran ganja di wilayah Kaimana.

"Tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Andi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler