Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli

Senin, 29 Juli 2024 – 08:33 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SL (40) dan SO (32) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Serang.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Kasus Vina Setelah Widi & Mega Buka Suara, Waswas Kekacauan di Mabes Polri

Plt Kasat Resnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 7,82 gram.

Polisi juga menyita dua unit handphone yang dijadikan sebagai sarana pelaku bertransaksi.

BACA JUGA: Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka SL ditangkap polisi saat sedang menunggu pembeli tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/7) dini hari.

"Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok," kata Ali Rahman dalam keterangan di Serang, Minggu (28/7).

BACA JUGA: Menteri Trenggono Diperiksa KPK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi, Kasusnya

Dari pengakuan tersangka SL, dia mendapat sabu-sabu dari tersangka SO. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya mengejar SO.

"Tersangka SO diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00. Dari tersangka SO diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,60 gram juga disembunyikan dalam bungkus rokok," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SO mengakui telah memberikan paket sabu-sabu kepada SL.

Barang tersebut menurut SO didapat dari seorang bandar narkoba berinisial IT (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Untuk yang DPO masih kami selidiki. Untuk tersangka SL dan SO mengaku baru satu bulan bisnis sabu-sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi," katanya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler