Pengedar Narkoba Simpan Senjata Api

Minggu, 05 Desember 2021 – 10:27 WIB
Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan dalam ungkap kasus kepemilikan senjata api oleh seseorang warga Kabupaten Muara Enim, di Mapolda Sumsel, Sabtu (4/12). Foto: ANTARA/HO/Polda Sumsel/21

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu memiliki senjata api rakitan jenis revolver.

Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka Az (42) bermula dari informasi yang polisi dapatkan terkait adanya kepemilikan senjata api oleh seorang warga.

BACA JUGA: Darwin Dianiaya, Lalu Dibakar Hidup-Hidup

Personelnya terus melakukan pengembangan terhadap informasi kepemilikan senjata api itu yang memang menjadi target kepolisian berkaitan dengan operasi cipta kondisi.

Hingga akhirnya tersangka ditangkap beserta barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dengan gagang berwarna perak di rumahnya Dusun III, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA: WN Arab Saudi Penyiram Air Keras kepada Istri Terancam Mati di Penjara

“Ternyata benar senpi (senjata api) rakitan tersebut ada, saat itu disimpan tersangka di rumahnya,” kata Panjaitan di Palembang, Sabtu (4/12).

Menurut dia, setelah diinterogasi ternyata senjata api tersebut merupakan barang jaminan dari seseorang.

Menurut pengakuan dari tersangka, lanjutnya, seseorang tersebut merupakan pelanggannya yang tak mampu membayar sabu-sabu dalam jatuh tempo yang mereka sepakati senilai Rp 1,5 juta sekitar tiga bulan yang lalu.

“Karena tidak kunjung membayar lantas tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan. Senpi itu kami amankan sebagai barang bukti dan kami akan dalami terkait peredaran narkoba itu," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut sementara ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler