Pengedar Sabu Diganjar Lima Tahun

Rabu, 03 Agustus 2011 – 07:00 WIB

BANDAR LAMPUNG – Dedi Juwadi (32) mendapat ganjaran atas perbuatannyaPada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (2/8), pria yang didakwa sebagai pengedar sabu-sabu (SS) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan

BACA JUGA: Polisi Gadungan Rampas Motor Pelajar



Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mukhlis, yakni lima tahun enam bulan
Majelis hakim yang diketuai Nursiah Sianipaar mengatakan, terdakwa terbukti menyalahi dakwaan primer JPU pasal 114 ayat 1 UU No

BACA JUGA: Disangka Otak Pembunuh Istri, Perwira Polisi Hanya Wajib Lapor

35/2009 tentang Narkotika
Terdakwa, sebut Nursiah, juga terbukti menjadi perantara dalam penyalahgunaan narkotika jenis SS

BACA JUGA: Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Lain di Luar Mindo


   
Sementara dalam dakwaan disebutkan, penyalahgunaan SS oleh terdakwa diketahui pada 29 Maret 2011Bertempat di Toko Medi Variasi, JlYos Sudarso, Garuntang, Bandarlampung, anggota Polda Lampung meringkus Agus

Di depan polisi, Agus mengaku memperoleh barang haram itu dari Udi KarditaBelakangan terungkap Udi bekerja sama dengan Dedi mengedarkan SSKeduanya mengantongi keuntungan masing-masing Rp200 ribu dari jualan SS(jar/c2/ewi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saling Tikam, Dua ABG Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler