BANDAR LAMPUNG – Dedi Juwadi (32) mendapat ganjaran atas perbuatannyaPada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (2/8), pria yang didakwa sebagai pengedar sabu-sabu (SS) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan
BACA JUGA: Polisi Gadungan Rampas Motor Pelajar
Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mukhlis, yakni lima tahun enam bulan
BACA JUGA: Disangka Otak Pembunuh Istri, Perwira Polisi Hanya Wajib Lapor
35/2009 tentang NarkotikaBACA JUGA: Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Lain di Luar Mindo
Sementara dalam dakwaan disebutkan, penyalahgunaan SS oleh terdakwa diketahui pada 29 Maret 2011Bertempat di Toko Medi Variasi, JlYos Sudarso, Garuntang, Bandarlampung, anggota Polda Lampung meringkus Agus
Di depan polisi, Agus mengaku memperoleh barang haram itu dari Udi KarditaBelakangan terungkap Udi bekerja sama dengan Dedi mengedarkan SSKeduanya mengantongi keuntungan masing-masing Rp200 ribu dari jualan SS(jar/c2/ewi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saling Tikam, Dua ABG Tewas
Redaktur : Tim Redaksi