Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Gorontalo, Sebegini Barang Buktinya

Sabtu, 01 Juni 2024 – 09:20 WIB
Kasat Reserse Narkoba Polres Bone Bolango Iptu Dimas Wicaksono Wijaya (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu sabu. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

jpnn.com - GORONTALO - Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Bone Bolango, Gorontalo, menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu berinisial MAP (50), warga Kota Gorontalo.

"MAP diamankan atas kepemilikan sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Bone Bolango dan Kota Gorontalo," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Bolango Iptu Dimas Wicaksono Wijaya di Gorontalo, Jumat (31/5).

BACA JUGA: Begal Sadis di Medan Ini Ditangkap Polisi, Lihat Kakinya

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya salah satu mobil membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Sulawesi Tengah menuju Gorontalo, dan akan melewati jalan GORR di Kecamatan Tapa Bone Bolango.

Setelah melakukan pengintaian dengan metode penyerahan di bawah pengawasan, pihaknya berhasil mencegat mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah dari dalam mobil tersebut ditemukan 25 paket sabu-sabu, yang dikemas dalam plastik kip berukuran kecil.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Keterlibatan Keluarga Caleg di Kasus Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu

Untuk mengelabui polisi, pelaku mengemas paket tersebut menggunakan plastik kip berukuran besar dan disimpan dalam kaus kaki, lalu dikemas menggunakan kardus yang sebelumnya telah diberi sejumlah batu kerikil berukuran kecil.

Sebelum menangkap MAP, polisi juga mengamankan satu orang lainnya, tetapi ternyata orang tersebut tidak tahu menahu soal isi dari paket tersebut, karena hanya bertugas mengantarkan.

BACA JUGA: Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo

"Barang bukti sabu-sabu sudah kami lakukan pengujian dan penimbangan di BPOM, dengan berat 1,4 gram. Rencananya akan dijual Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per paket kecil," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAP ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Polres Bone Bolango. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112, Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar," imbuhnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler