Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo

Senin, 06 Mei 2024 – 23:30 WIB
Barang bukti ratusan paket kosmetik ilegal yg diamankan Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota Provinsi Gorontalo. (ANTARA/HO-Humas Polresta)

jpnn.com - GORONTALO - Polisi mengungkap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gotontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan "Halo Kapolresta".

BACA JUGA: Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak

"Setelah menerima informasi tersebut, saya bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MP (27) yang tengah mengantarkan paket kosmetik ke salah satu konsumennya," kata Kompol Leonardo di Gorontalo, Senin (6/5).

Dari tangan MP, pihaknya menemukan dan menyita 15 paket produk kecantikan berbagai jenis, yang setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin edar.

BACA JUGA: Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya

MP mengatakan dirinya mendapatkan kosmetik tersebut dari salah seorang warga lainnya berinisial FH (24), sehingga Kompol Leonardo bersama Tim Rajawali melakukan pengembangan ke rumah FH.

Saat melakukan penggeledahan di rumah FH, ditemukan satu kotak pendingin yang berisi 116 paket kosmetik tanpa izin edar.

BACA JUGA: Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam

Seusai dilakukan pendataan, MP dan FH serta barang bukti ratusan paket kosmetik yang diduga kuat adalah barang ilegal itu, langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Dua orang wanita dan barang bukti kosmetik sudah kami serahkan ke pihak Unit Tipidter Satuan Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Leonardo.

Dia mengimbau seluruh masyarakat di Kota Gorontalo untuk dapat menginformasikan atau melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika menemukan, mengetahui, atau melihat adanya kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau mengganggu kamtibmas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler