jpnn.com, CIBINONG - Tim dari Polres Bogor menangkap dua orang berinisial AG (48) dan AR (23), warga Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Modus pelaku pengedar uang palsu itu ialah dengan berbelanja di 11 warung kelontong di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Sukurin, 3 Terduga Pelaku Tawuran Ditangkap, Sudah Ditahan
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Rabu (11/8).
Mantan penyidik KPK itu menjelaskan, kasus peredaran uang palsu itu terungkap setelah warga melapor kepada Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam.
BACA JUGA: Detik-detik Mobil Annisa Faradisa Oleng, Tabrak Trotoar Lalu Terguling, Begini Kondisinya
Setelah itu, Andri menurunkan tim melakukan penelusuran ke lokasi kejadian pada Selasa (10/8).
Dari hasil penelusuran, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1,5 juta itu dibelanjakan oleh kedua tersangka.
BACA JUGA: AKBP Doni Mendapat Laporan dan Kiriman Video, Anak Buahnya Langsung Bergerak
Menurut Harun, AG dan AR diketahui menggunakan uang palsu itu sebagai alat tukar untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.
"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu, dan lima bungkus rokok, telah kami amankan," ucap AKBP Harun.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran uang palsu di sejumlah warung di wilayah timur Kabupaten Bogor itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam