PADANG - Maksud awal jajaran Dit Res Narkoba Polda Sumbar melakukan operasi tumpas bandar narkoba, aparat malah menemukan tersangka yang juga Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba mencetak uang palsu (upal) di dalam rumahnya, Silaut Batu Tanjuang, Kenagarian Kampuang Lubuk Muntah, Kecamatan Lunang Silaut, Pessel, Kamis (26/4). Aparat menyita barang bukti senilai Rp 42.050.000 (841 lembar uang Rp50 ribu), beserta satu unit printer merek Canon, ratusan kertas HVS dan pisau carter.
Tersangka bernama Andi Prasetya (panggilan Andika, red), 26, warga Silaut Batu Tanjuang. Di tubuh tersangka, tak ditemukan barang bukti sabu-sabu yang semula diincar polisi. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Lunang Silaut dan sekitarnya.
"Tersangka bisa dikenai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggandaan uang dengan ancaman empat tahun penjara," kata Dir Res Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Arif Rahman Hakim. "Sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar, tersangka seorang bandar narkoba dan ganja. Saat ini, kasusnya sudah kami limpahkan ke Dit Reskrim Umum Polda," jelasnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku hanya sebagai tukang cetak upal, dengan upah Rp 6 juta untuk sekali cetak. Uang tersebut, rencananya akan dipergunakan tersangka untuk membeli sapi. Andika sendiri masih bungkam dan tidak mau berkomentar siapa orang yang membayarnya. Bapak dua anak ini mengaku sudah melakukan aksi serupa selama lima bulan belakangan. "Uang yang saya buat ini sudah beredar di Pesisir dan Padang, bahkan sudah sampai ke Bengkulu," jelas Andika.
Kasubnit I Umum Dir Reskrimum Polda Sumbar, AKBP Adma Yulza mengatakan tersangka juga pemilik usaha fotokopi. Tersangka memalsukan uang dengan cara menggunakan mesin scanner, lalu mencetaknya dengan menggunakan kertas HVS. Upal tersebut dicetak dengan 9 seri nomor urut. "Saat ini, kami terus melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus ini," pungkasnya. (mg6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Terima Suap, Wartawan Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi